Tips

Fiqih Shalat Wajib; Syarat Wajib dan Sahnya, Rukun, dan Sunnah

×

Fiqih Shalat Wajib; Syarat Wajib dan Sahnya, Rukun, dan Sunnah

Share this article
Fiqih Shalat Wajib; Syarat Wajib dan Sahnya, Rukun, dan Sunnah

Salah satu ibadah penting dalam Islam ialah melakukan sholat dimana dilakukan selama lima kali dalam sehari. Selain itu, kegiatan peribadahan ini juga diatur tata caranya dalam ilmu Fiqih yang mana memiliki perbedaan berdasarkan madzhab-madzhab tertentu.

Fiqih Mengenai Shalat Wajib

Fiqih Shalat Wajib; Syarat Wajib dan Sahnya, Rukun, dan Sunnah

Shalat wajib merupakan ibadah yang harus dilakukan oleh seluruh umat Islam tanpa terkecuali dengan beberapa syarat. Pengerjaannya dilakukan selama lima kali dalam sehari dan menambah dengan sunnah pula. Berikut informasi singkat mengenai hal tersebut:

Syarat Wajib dan Sah Sholat

Dalam fiqih Islam mengenai ibadah khususnya sholat terdapat syarat wajib dan juga sahnya. Tujuannya ialah sebagai prasyarat agar dinyatakan sah serta sesuai dengan aturannya. Hal ini harus dipahami dengan benar oleh umat muslim.

Beberapa di antaranya ialah berstatus muslim, berakal, dan juga sudah baligh. Selain itu, syarat sahnya adalah mengetahui bahwa telah masuk waktu shalat, suci dari hadas besar dan kecil baik untuk badan dan tempatnya serta menghadap kiblat.

Rukun Sholat

Rukun sholat ialah hal-hal yang menjadi bagian penting ibadah ini yakni berisi tata cara melakukannya. Dimulai dari membaca niat hingga mengucapkan salam. Harus dilakukan secara urut dan tertib karena jika tertukar maka hukumnya tidak sah.

Rukun sholat disebut juga dengan fardhu alias wajib dan tidak dapat ditinggalkan karena menjadi inti dari ibadah tersebut. Tak hanya itu, pengerjaannya juga harus benar agar termasuk dalam kategori sah dan sesuai aturan dalam Al-Quran dan Sunnar Rasul.

Sunnah Sholat

Sunnah dalam shalat ialah hal-hal yang terkadang dilakukan dan juga tidak oleh Rasul dimana bukan suatu keharusan. Namun, jika melakukannya tentu saja mendapat pahala dan dapat berfungsi sebagai penambal kekurangan dari gerakan fardhunya.

Beberapa di antaranya ialah mengangkat tangan di empat waktu, mengucap amin setelah surat Al Fatihah, dan masih banyak lagi. Anda bisa mempelajarinya dan mengamalkannya tanpa mengurangi esensi dari gerakan wajibnya.

Dalam melakukan sholat tentu saja harus sesuai dengan peraturan yang ada dalam fiqih dimana bersumber dari Al-Quran dan Sunnah Rasul. Hal tersebut bertujuan untuk menyeragamkan gerakan dan bacaan sehingga tidak menimbulkan perselisihan.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai fiqih, tata cara, dan bacaannya dapat mengunjungi website fiqih.co.id.